Picu Hal Negatif, Polsek Tanjungbintang Batasi Jam Izin Keramaian

--

LAMPUNG SELATAN - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, batasi izin keramaian di wilayah kecamatan setempat dan Tanjung Sari tak lewat dari pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas menegaskan, hal itu menyikapi acara hiburan malam diantaranya organ tunggal yang digelar saat resepsi pernikahan sampai larut malam dan bisa berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kami minta Bhabinkamtibmas harus memfilter mengenai izin keramaian, jangan sampai kebablasan," tegas Kapolsek, rapat koordinasi bulanan di Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Selasa (16/9/2025).

Meski penekanan ditujukan kepada Bhabinkamtibmas, Edi Qorinas juga meminta Babinsa TNI dan pemerintah desa untuk aktif memberikan penerangan ke masyarakat ihwal pembatasan izin keramaian ditambah surat pernyataan.

"Sanksi tegas berupa pidana akan diberikan kepada yang nekat membuka hiburan malam, seperti organ tunggal melebihi jam 22.00 WIB," kata Kapolsek.

Menurut Edi Qorinas, acara hiburan malam seperti organ tunggal yang dibiarkan hingga larut malam lebih mendatangkan kemudharatan.

"Seperti peredaran narkotika, mabuk-mabukan, hingga berujung pada penganiayaan atau keributan," jelas Kapolsek.

Edi Qorinas menambahkan, suksesnya program Kamtibmas dan pemerintah pusat di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari merupakan tanggungjawab bersama.

"Kami akan gedor Kamtibmas, karena program pemerintah akan berjalan dengan baik apabila situasi Kamtibmas bisa terkendali. Sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman," tandas Kapolsek.(*)

Tag
Share