Pemerintah Subsidi 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

Pemerintah resmi memberi potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 persen bagi ojol, sopir, kurir, hingga pekerja logistik. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan fasilitas bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU), termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Tak hanya ojol, bantuan ini juga menyasar ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik. Mereka akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan subsidi tersebut berlaku selama enam bulan.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Airlangga menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program ini. Dana tersebut dialokasikan agar para pekerja sektor informal tetap memiliki perlindungan sosial yang memadai.
“Jadi, JKK dan JKM itu kita harapkan bisa diterima oleh ojol dan pekerja lainnya. Anggaran Rp36 miliar sudah disiapkan oleh BPJS,” ujarnya.
Selain potongan iuran, pemerintah juga menetapkan manfaat perlindungan yang cukup besar. Airlangga merinci, santunan kematian setara 48 kali upah, santunan cacat sebesar 56 kali upah, serta beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak.
“Total jaminan kematian bisa mencapai Rp42 juta, di luar santunan lain dan beasiswa,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang mencakup berbagai program. Mulai dukungan magang berbayar bagi lulusan baru (fresh graduate) hingga perluasan insentif pajak yang akan berlaku hingga akhir 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk paket tersebut masih difinalisasi bersama menteri keuangan.
’’Kita membahas terkait dengan paket ekonomi yang diminta oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk segera disiapkan. Paket ini ada beberapa hal yang sedang disiapkan dan akan dibahas dengan menteri terkait,” kata Airlangga seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/9).
“Kali ini kami membahas dengan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) agar programnya sudah disiapkan pos anggarannya,” tambah Airlangga.
Airlangga menjelaskan, melalui paket stimulus ini pemerintah mendorong program magang berbayar bagi para fresh graduate sebagai upaya menyambungkan dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia industri saat ini.
Selain itu, pemerintah memperluas insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya menjadi mencakup sektor lain, termasuk perhotelan, restoran, dan katering (horeka).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025. Program bantuan pangan yang telah berjalan juga akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan.
Pemerintah akan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, agar dapat diakses pekerja lepas, termasuk mitra pengemudi ojek daring (ojol). Mekanisme teknis tengah disiapkan agar sebagian iuran pekerja dapat ditanggung negara.
’’Kemudian juga fasilitasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah, dan kita sedang mempersiapkan juga program-program cash for work ataupun kerja padat karya di sektor perhubungan maupun di sektor perumahan,” imbuh Airlangga.
Selain untuk fresh graduate, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi untuk pengemudi ojek online (ojol). Paket stimulus ini diharapkan mampu mendorong kinerja perekonomian domestik. (disway/c1/abd)

Tag
Share