DPR Targetkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2025

DPR RI mengebut pembahasan dua RUU penting, yakni KUHAP dan Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung akhir 2025. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Komisi III DPR RI tengah mengebut pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) penting, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset, dengan target rampung sebelum akhir tahun 2025.
“Dua RUU ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini bisa kelar,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Senin (15/9/2025).
Sarifuddin menegaskan, pembahasan RUU KUHAP memiliki posisi strategis karena akan menjadi landasan hukum dalam penerapan RUU Perampasan Aset ke depan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyelesaian RUU KUHAP dilakukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andy Atgas, menyampaikan bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan lebih cepat. Karena berarti DPR sudah siap. Tinggal menunggu pengesahan prolegnas 2026 atau revisi prolegnas 2025,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, DPR juga sudah menyatakan kesiapannya membahas RUU tersebut. “Jadi ini tinggal soal waktu,” katanya.
Diketahui, desakan agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan menjadi salah satu tuntutan aksi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Bob Hasan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna agar masyarakat tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang diatur di dalamnya.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025 ini. Menurut Bob Hasan, regulasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum pidana yang saat ini sedang berjalan.
Pembahasan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini memasuki tahap finalisasi. Sinkronisasi dianggap sangat krusial karena perampasan aset berkaitan langsung dengan mekanisme hukum acara pidana.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya.
Bob Hasan juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Karena itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus disusun sejalan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya dasar yang kokoh,” pungkasnya.
Diketahui Pemerintah memastikan tak lagi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah siap membahas begitu draf RUU itu masuk meja eksekutif.
“RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas 2025–2026. Tahun ini juga akan segera dibahas,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menurut Yusril, ada dynamika baru di parlemen terkait siapa yang akan memimpin inisiatif pembahasan RUU ini. 
“Saya mendengar juga ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini dan kami persilakan. Jadi dari sisi pemerintah nggak usah ada keraguan, kami siap membahas RUU itu,” ujar Yusril.

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri terkait untuk mendampingi pembahasan begitu prosesnya resmi dimulai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya sudah menekankan, RUU ini akan jadi prioritas utama pemerintah. Bahkan, Presiden Prabowo disebut sudah berulang kali menegaskan pentingnya payung hukum perampasan aset.
“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas. Saat ini kita sedang berusaha untuk pengesahan Prolegnas 2026,” kata Supratman (4/9/2025).

RUU Perampasan Aset dinilai publik sebagai senjata pamungkas melawan korupsi. Dengan aturan ini, negara bisa langsung menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang panjang.
Beberapa poin penting yang dinantikan dari RUU ini, diantaranya Penyitaan aset hasil korupsi & tindak pidana berat lainnya, Mekanisme transparan agar tak jadi alat politik, Perlindungan terhadap hak warga negara dalam proses hukum.
(disway/c1/abd)


Tag
Share