Inspektorat Rampung Periksa dr. Billy

Inspektur Lampung Bayana saat dimintai keterangan di lobi kantor Gubernur Lampung, Senin (15/9).-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
Sanksinya Tunggu Sidang Disiplin
BANDARLAMPUNG – Inspektorat Provinsi Lampung telah merampungkan proses audit terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dr. Billy Rosan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung. Hal tersebut disampaikan langsung Inspektur Lampung Bayana, Senin (15/9).
Menurutnya, audit telah selesai dilakukan dan sejumlah rekomendasi sudah dihasilkan. Namun, keputusan sanksi terhadap dr. Billy Rosan masih menunggu pembahasan bersama Tim Disiplin Pegawai yang diketuai Sekretaris Provinsi Lampung.
’’Kan ada tahapan, kita mesti sidangkan Tim Disiplin Pegawai. Yang jelas untuk auditnya sudah selesai dan ada beberapa rekomendasi terhadap hasil audit tersebut,” ungkap Bayana.
BACA JUGA: Bank dan LKNB Wajib Permudah Pembiayaan UMKM
Ia menegaskan bahwa hasil audit mengungkap adanya pelanggaran kode etik yang melibatkan dr. Billy. Pemeriksaan pun dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap bagian apotik, administrasi, hingga Direktur RSUDAM Lampung.
“Semua yang berkaitan dengan tugas beliau kita periksa, mulai dari bagian apotik, pengadministrasian, kita tarik ke bawah, ke samping, dan ke atas. Termasuk Direktur-nya juga sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Bayana menambahkan, rekomendasi yang diberikan cukup banyak, namun kesimpulan utama mengarah pada pemberian hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Bentuk sanksi yang akan dijatuhkan masih akan ditentukan oleh Tim Disiplin Pegawai.
“Potensi sanksinya bisa sedang ataupun berat. Nanti akan diputuskan setelah pembahasan tim. Pertimbangannya banyak, atapi yang jelas sudah kita simpulkan,” tegas Bayana.
Mengenai proses persidangan internal, Bayana menyebutkan bahwa sidang disiplin tidak selalu dilakukan untuk satu kasus saja. Bisa saja beberapa kasus disidangkan sekaligus dalam satu waktu, tergantung agenda tim.
“Sidang ini tidak mesti satu kasus satu sidang. Jadi ada beberapa kasus yang kita audit, sidangnya sekaligus, tapi tidak lama. Kita masih menunggu kesiapan tim,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terberat seperti pemberhentian tidak dengan hormat, Bayana menegaskan hal itu memang dimungkinkan secara aturan, namun keputusan akhir tetap akan mengacu pada hasil sidang dan pertimbangan tim.
“Semua masih akan dibahas dalam forum resmi,” tutupnya.
Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Inspektorat berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang terbukti, guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. (pip/c1/yud)