Bank dan LKNB Wajib Permudah Pembiayaan UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. --FOTO ISTIMEWA
Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan. Pertama, kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM. Kedua, skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
Ketiga, percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan pemeringkat kredit alternatif (PKA). Keempat, penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM. Kelima, bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan maupun pihak terkait; pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM; penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM; peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM; serta insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.
LKNB terdiri atas perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (y.i. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM). (beritasatu.com/c1)