Pasrah, Terpidana Seumur Hidup Dituntut Mati

DITUNTUT: Muslih terlihat gelisah dan pasrah saat JPU Roosman Yusa membacakan tuntutan.-FOTO LEO DAMPIARI -

Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Ade Kusmanto menyatakan wanita EL yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berkali-kali menjenguk sang suami J di lapas setempat.

"Jika kami dari data yang ada berdasarkan berita yang beredar di media, bahwa tersangka yang disebut tersebut pernah berkunjung ke Lapas ini sebanyak 10 kali memang sebagai suami istri," kata Kalapas.

Ade Kusmanto melanjutkan, pihaknya telah menjalin sinergitas dan kolaborasi yang baik dengan BNNP dalam memerangi Narkoba sebagai wujud kewajiban bersama. "Terkait dengan pemberitaan adanya diduga pengendalian narkotika oleh salah satu warga binaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung, kami pada prinsipnya siap membantu pihak BNNP Lampung untuk mengungkap jaringan tersebut," lanjutnya.

Disoal apakah sudah ada koordinasi antara Lapas dengan BNNP Lampung terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram yang disinyalir dikendalikan dari dalam Lapas, Ade Kusmanto menjawab pihaknya masih menunggu BNNP.

"Kami menunggu dari pihak BNNP Lampung untuk menduga salah satu warga binaan, prinsipnya kami siap membantu kinerja BNNP Lampung untuk mengungkap peredaran Narkoba diluar," jelasnya.

Setelah ramainya pemberitaan pengungkapan kasus sabu 11 kilogram, Ade Kusmanto mengatakan pihaknya proaktif menghubungi BNNP untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan salah satu warga binaan.

"Kemarin sudah terjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak BNNP, namun saat ini kami menunggu mungkin karena masih proses pengembangan perkara," timpalnya. Lebih dari itu, Lapas menggandeng TNI-Polri langsung menggelar razia semua blok untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika termasuk terduga pengendalian dari dalam oleh J.

"Khususnya kepada yang tertuju yang ada hubungannya dengan tersangka, kami lakukan razia dan saat ini belum menemukan barang-barang terlarang apalagi Narkoba serta alat komunikasi yang dipegang disebut tadi," kata Kalapas.

Ade Kusmanto menambahkan, pada prinsipnya Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen memerangi Narkoba lewat kerjasama, sinergi, dan berkolaborasi dengan BNNP Lampung. "Kegiatan-kegiatan sinergitas dan kolaborasi itu telah kita laksanakan dengan bentuk-bentuk kegiatan promotif edukatif kuratif preventif," urai Kalapas.

Ade Kusmanto merincikan, kegiatan promotif diimplementasikan melalui penyuluhan dengan bahaya Narkoba dan sosialisasi pencegahan pemberantasan bersama BNNP.  Kegiatan edukatif, meliputi pembelajaran rehabilitasi terhadap pecandu narkoba bekerjasama dengan BNNP Lampung. Lalu, memberikan kegiatan perawatan kesehatan mental bagi para pecandu Narkoba.

Terkait kegiatan preventif, yaitu pencegahan pemberantasan Narkotika didalam Lapas lewat razia secara rutin maupun insidentil dan bekerjasama bersinergi berkolaborasi dengan BNNP Lampung.

"Tadi malam kami lakukan kegiatan razia dibantu oleh anggota TNI Polri dari Polres dan Kodim Lampung Selatan," ujar Kalapas.

Terkini, Lapas masih menunggu konfirmasi dari BNNP Lampung untuk kejelasan pengembangan perkara dan siap bersinergi berkolaborasi untuk mengungkap pengendalian yang Narkoba diluar Lapas.

Beberapa waktu lalu, BNNP Lampung telah mengungkap jaringan narkotika yang mengedarkan 11 kilogram sabu disinyalir  dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Way Huwi. 

Dari 8 tersangka yang diamankan di lokasi berbeda, sang bandar perempuan inisial EL dibekuk di wilayah Tangerang Selatan, tanggal 5 September 2025 pukul 16.30 WIB, lewat kerjasama antara BNNP Lampung dan BNNP Banten. EL merupakan istri dari J yang diduga berperan sebagai pengendali dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. (leo/c1/yud)

Tag
Share