Bupati Tulangbawang Keluarkan Edaran Baca Tulis Al Quran Satu Hari Satu Ayat Bagi Siswa SD dan SMP

Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan keluarkan surat edaran terbaru. Foto: Dok. Dinas Kominfo Tulangbawang--
MENGGALA - Bupati Tulangbawang (Tuba) Qudrotul Ikhwan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran Nomor: B/400.3.5.1/1/V.1-A1/TB/IX/2025 tersebut berisi tentang imbauan kegiatan baca tulis Al Quran satu hari satu ayat bagi siswa jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tulangbawang.
Edaran tersebut dikeluarkan Bupati dalam rangka mewujudkan Tulangbawang sebagai Kabupaten Udang Manis: Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera.
Selain itu, surat edaran dikeluarkan juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan karakter serta membentuk kepribadian muslim dan muslimah.
Karakter kepribadian yang dimaksud yakni dapat mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya pada siswa SD dan SMP di Kabupaten Tulangbawang.
"Iya benar, harapan kami surat edaran terbaru Bapak Bupati ini bisa membentuk kepribadian muslim dan muslimah pelajar (SD dan SMP) serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang," kata Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang M. Ami Iswandi Ismed Balaw, Senin 15 September 2025.
Dalam surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting yang diharapkan dapat diaplikasikan oleh sekolah kepada pelajar SD dan SMP di Tulangbawang.
Diantaranya yakni pemerintah daerah mewajibkan siswa SD dan SMP mampu membaca dan menghafal minimal satu juz Al Quran dengan baik dan benar.
Kemudian sekolah juga diwajibkan melaksanakan kegiatan salat Dhuha berjamaah dan membaca Al Quran satu ayat satu hari.
Lalu sekolah wajib juga mengintegrasikan program baca tulis Al Quran ke dalam kurikulum pendidikan agama Islam atau kegiatan ekstrakurikuler minimal satu jam pelajaran per minggu.
Selanjutnya untuk pelajar yang beragama Non Muslim dapat menyesuaikan dengan tuntunan dan ketentuan yang berlaku pada agama masing-masing.
Tiga poin pertama di atas sendiri akan dijadikan salah satu syarat kelulusan pada jenjang SD dan SMP.
Agar surat edaran tersebut dapat berjalan optimal, sekolah wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap akhir semester kepada Bupati Tulangbawang melalui Dinas Pendidikan.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan cita-cita Tulangbawang menjadi Kabupaten Udang Manis dapat terwujud.(*)