Pemkot Bandar Lampung Optimalkan PAD Lewat Relaksasi Pajak dan Layanan Digital

Pemkot Bandarlampung gencar melakukan digitalisasi layanan pajak dan memberikan relaksasi PBB hingga 50 persen demi meningkatkan PAD. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperkuat komitmennya dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui serangkaian kebijakan inovatif dan ramah masyarakat. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung Desti Mega Putri menjelaskan sejak 2020 pemkot telah meluncurkan kebijakan pembebasan serta diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2021 ini menjadi langkah proaktif untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi.

“Setiap tahun kami melakukan sosialisasi secara masif, mulai dari spanduk, pamflet, banner, media elektronik hingga media sosial. Hasilnya, tingkat kepatuhan pembayaran PBB tetap terjaga stabil sejak 2020 hingga 2024,” kata Desti, Sabtu, 13 September 2025.

Desti menambahkan, realisasi penerimaan PBB tahun 2024 mencapai 81,29 persen dari target. Untuk 2025, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp110 miliar.

Alih-alih menaikkan tarif PBB seperti yang dilakukan beberapa daerah lain, Pemkot Bandar Lampung justru memilih strategi relaksasi pajak. 

“Pendekatan ini kami harapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda juga gencar melakukan digitalisasi layanan dengan dua fokus utama: meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah dan memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. 

Pembayaran kini bisa dilakukan secara online melalui QRIS, aplikasi Lampung Online (L-Online), Tokopedia, Blibli.com, Qlau, hingga banklampung.co.id. Layanan pembayaran PBB juga tersedia di seluruh gerai Alfamart, Indomaret, serta teller Bank Lampung.

Inovasi terbaru yang dihadirkan adalah stiker barcode objek PBB. Dengan stiker ini, wajib pajak dapat mengecek tunggakan, melihat riwayat pembayaran, mengunduh SPPT, bahkan langsung membayar menggunakan QRIS hanya dengan memindai kode tersebut.

“Kami juga memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB sejak tahun 1992 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025,” ujar Desti.

Lebih lanjut, Desti merinci sektor-sektor penyumbang utama PAD Kota Bandar Lampung, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan/Minuman, PBJT Hotel, PBJT Listrik, PBJT Parkir, PBJT Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Meski PAD menunjukkan tren positif sejak 2021, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan kualitas SDM, dan lemahnya sistem informasi pajak. 

Untuk mengatasinya, Pemkot terus berinovasi melalui layanan berbasis digital, pembukaan loket di Gedung Satu Atap, Mall Pelayanan Publik, serta layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Tag
Share