Kejari Tubaba Tahan Eks Kabid PPKB Tubaba

--
PANARAGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba tahun anggaran 2021–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,196 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal didampingi Kasipidsus Gita Santika Ramadhani menyampaikan tersangka baru yang ditahan adalah Autina (AU) yang merupakan Kabid pada Dinas PPKB Tubaba.
“Jumlah tersangka yang ditetapkan hari ini satu orang, yaitu Autina selaku Kabid pada Dinas PPKB tahun 2021–2022,” kata Kajari, Rabu (10/9).
Sebelumnya, penyidik Kejari Tubaba telah menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Nurmansyah, mantan Kepala Dinas PPKB yang kini sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Nomor 6919K/Pid.Sus/2024. Selain itu, bendahara dinas Eni Yuliati juga telah lebih dulu ditahan.
Dalam perkara ini, penyidik menilai Autina diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Autina tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Tubaba.
Autina kini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025.(*)