RAHMAT MIRZANI

Jamaah Pendamping Patokannya Bukan Lagi Usia Jamaah

ILUSTRASI IBADAH HAJI-FOTO DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM -

Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota jamaah pendamping lansia atau penyandang disabilitas. Tetapi, kali ini aturannya baru. Kuota pendamping baru bisa diusulkan setelah keluar surat rekomendasi istitaah dari dokter.

Ketentuan ini disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. ’’Jadi ini berbeda dengan aturan usulan pendamping yang lalu-lalu,’’ kata Anna.

Anna menambahkan, sebelumnya patokan kuota pendamping adalah usia jamaah.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Rolling 64 Pejabat, Mulai Dari Kepala Puskesmas Hingga Kepala Sekolah

Pada aturan yang lama, jamaah dengan usia 65 tahun ke atas boleh mengajukan usulan pendamping. Dengan ketentuan, pendamping sudah mendaftar haji lima tahun sebelumnya. Aturan usulan pendamping itu sempat ditiadakan pada musim haji 2023.

Anna mengatakan, pada aturan yang baru usulan pendamping harus berdasar hasil pemeriksaan dokter. Jika dokter menyatakan jamaah bersangkutan berstatus istitaah dengan pendamping, mereka bisa mengajukan pendamping. Tapi, jika dokter menyatakan istitaah meskipun sudah lansia, jamaah tidak bisa mengajukan pendamping.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 1.240 Guru dan Pengawas Terima TPG Triwulan IV Senilai Rp14,883 Miliar

Menurut Anna, aturan baru itu sejalan dengan skema pelunasan biaya haji 2024. Yakni calon jamaah haji (CJH) wajib cek kesehatan dulu. Nanti hasilnya adalah istitaah, istitaah dengan pendampingan obat atau orang, tidak istitaah sementara, dan tidak istitaah.

Anna mengatakan, pengalaman haji 2023 ada jamaah difabel yang mengalami sejumlah kendala. ’’Misalnya, jika ingin wudu sebelum ibadah,’’ katanya. Jamaah itu lebih nyaman jika bersuci dengan pendampingan mahram atau keluarga.

Jadi, Anna menegaskan usulan pendamping haji tahun depan bukan karena usia. Melainkan karena hasil pemeriksaan dokter. Jamaah lansia yang sehat tidak bisa mengajukan pendamping. Sebaliknya, jamaah yang sehat dan masih muda, tapi penyandang disabilitas, berpeluang mengajukan kuota pendamping. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan