Rekonstruksi Pembunuhan di Gudang Bulog, 27 Adegan Terungkap

REKONSTRUKSI: Polresta Bandarlampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Siska Maharani (30) di gudang Bulog.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Siska Maharani (30).
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Muhammad Ridwan (35), di mes gudang Bulog, Jalan Soekarno-Hatta, Bypass, Campangraya, Sukabumi, Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menjelaskan, rekonstruksi yang dilaksanakan langsung di lokasi kejadian tersebut, tersangka memperagakan total 27 adegan, termasuk adegan utama saat korban dihabisi dengan senjata tajam.
Dimana, rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran pelaku dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Cetak Wirausahawan sejak Sekolah
“Rekonstruksi ini penting agar saat persidangan nanti, kejadian yang sebenarnya bisa tergambarkan secara jelas di hadapan majelis hakim,” tegas Faria.
Dari rangkaian adegan yang diperagakan, polisi menilai adegan ke-16 menjadi momen paling krusial. Pada adegan itu, tersangka Ridwan terlihat membacok leher korban menggunakan sebilah celurit hingga korban meninggal dunia di tempat.
“Dari rekonstruksi ini semakin tergambar jelas motif, kronologi, serta cara pelaku menghabisi nyawa korban,” kata Faria.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya mengejutkan masyarakat. Pada Senin malam (4/8/2025), Siska ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mess gudang Bulog. Korban yang merupakan warga Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung, tewas dengan luka parah di bagian leher.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Muhammad Ridwan, usai keduanya terlibat pertengkaran hebat. Emosi yang memuncak membuat Ridwan gelap mata hingga tega menghabisi nyawa kekasih yang sudah lama menjalin hubungan dengannya.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban juga sudah diamankan.
“Dengan adanya rekonstruksi ini, kami memastikan seluruh kronologi bisa dipahami secara utuh, sehingga di persidangan nanti bisa menjadi bahan pertimbangan hukum yang kuat,” ujar Faria.
Kini, Ridwan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sas/c1/yud)