Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam wawancara dengan wartawan belum lama ini. -FOTO DISWAY.ID -

"Sebagai pembantu presiden harus siap dan kalau saya, kemarin kan sudah, minggu lalu sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja," kata dia saat kunjungan kerja ke Riau, Senin, 28 Juli 2025.

Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan dirinya telah menegaskan dirinya bisa bekerja dari mana saja. Ia mengklaim, turun ke lapangan lebih baik untuk melihat langsung kondisi masyarakat.

"Karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," pungkasnya.

"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," sambung Gibran.

Sebelumnya, Partai Nasdem berpandangan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres) dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan ibu kota ke IKN.

Pasalnya, kata dia, pembangunan IKN sudah menghabiskan anggaran negara ratusan triliun rupiah.

"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain Wakil Presiden (Wapres), sejumlah kementerian juga perlu menjadi pionir pemindahan ke IKN.

Kementerian tersebut di antaranya, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Di sisi lain, dia menjelaskan pembangunan IKN telah menelan anggaran signifikan, baik dari APBN maupun non-APBN.

Untuk tahap I (2020-2024), menurut dia, pemerintah telah menggunakan anggaran sebesar Rp89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar dan fasilitas perkantoran lembaga eksekutif dan lain lain.

Untuk tahap II, menurut dia, anggaran yang dibutuhkan IKN yakni sebesar Rp48,8 triliun yang digunakan untuk menyelesaikan pembangunan perkantoran dan infrastruktur jalan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, menurut dia, pemerintah harus dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai PSN, dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN.

"Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran," kata dia. (disway/c1/yud)

Tag
Share