Polri Tetapkan Dua Oknum Brimob Langgar Berat dalam Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Divpropam Polri menetapkan dua anggota Brimob sebagai pelanggar berat dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. Sidang etik dijadwalkan pekan ini. -FOTO IST -

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait kecelakaan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Hasil penyelidikan menyimpulkan, dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan transparan dengan melibatkan saksi-saksi, termasuk keluarga korban, serta analisis video, dokumentasi, dan visum.
Dua anggota yang ditetapkan sebagai pelanggar berat adalah:
Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di kursi depan kiri rantis).
Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis BCC 17713-VII).
“Untuk pelanggaran berat, ancaman sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Agus, Senin (1/9/2025).
Lima Anggota Lain Langgar Sedang
Lima anggota lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan pelanggaran sedang. Mereka terancam sanksi mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Sidang etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025) untuk Kompol K, dan Kamis (4/9/2025) untuk Bripka R. Sementara sidang etik kategori sedang akan digelar setelahnya.
Selain itu, gelar perkara khusus akan dilaksanakan Selasa (2/9/2025), dengan menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal, turut hadir perwakilan Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri.
“Gelar perkara ini penting karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana. Keputusan selanjutnya akan ditentukan dalam forum tersebut,” jelas Agus.
Polri juga menyampaikan empati kepada keluarga korban. “Kami berduka dan berdoa agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Ini adalah wujud perhatian Kapolri yang ditindaklanjuti Kadiv Propam dengan transparan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menambahkan, tujuh personel yang diamankan beserta kendaraan rantis masih diperiksa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta. “Yang jelas, tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan. Peran masing-masing masih didalami, termasuk siapa pengemudinya saat kejadian,” tegasnya.
Polri menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan transparan, tegas, dan sesuai aturan hukum serta kode etik profesi. (disway/c1/abd)

Tag
Share