Sengketa Perbatasan Antar Kabupaten di Waykanan Tuntas

Radar Lampung Baca Koran--
BLAMBANGANUMPU – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Waykanan dan daerah tetangga dipastikan tidak lagi menjadi masalah.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Waykanan, melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Waykanan, Aris Supriyanto.
Menurut Aris, seluruh persoalan batas administratif dengan kabupaten lain telah resmi diselesaikan melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejumlah aturan yang mengakhiri perdebatan wilayah tersebut antara lain: Permendagri Nomor 63 Tahun 2018 yang menetapkan batas Waykanan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kemudian Permendagri Nomor 64 Tahun 2018 yang mengatur batas Waykanan dengan Kabupaten OKU Timur. Selanjutnya Permendagri Nomor 65 Tahun 2018 terkait batas dengan Kabupaten OKU Selatan.
Permendagri Nomor 80 Tahun 2019 yang mengesahkan batas Waykanan dengan Kabupaten Lampung Utara. Dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2022 yang menyelesaikan sengketa batas dengan Kabupaten Tulanbawang Barat.
“Dengan adanya keputusan tersebut, Waykanan sudah tidak memiliki permasalahan perbatasan dengan kabupaten tetangga. Semua sudah final dan berkekuatan hukum,” ujar Aris.
Selain antar kabupaten, pemerintah daerah juga telah menuntaskan persoalan batas kampung dan kelurahan. Penetapan dilakukan melalui peraturan bupati, mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tahapan penegasan dimulai dari musyawarah tingkat kampung, dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka proses difasilitasi oleh kabupaten.
“Sesuai pasal 18 ayat (4), penyelesaian perselisihan batas maksimal enam bulan. Bila masih buntu, bupati berwenang menetapkan batas sesuai pasal 19 ayat (1),” jelasnya.
Sebagai contoh, di wilayah Pakuan Ratu sempat terjadi beberapa perselisihan batas kampung.
Karena tidak ditemukan kata sepakat, akhirnya bupati menetapkan batas berdasarkan keterangan para pihak, dokumen yuridis, serta bukti administratif lainnya.
Aris menegaskan, jika masih ada pihak yang tidak menerima keputusan bupati, jalur hukum tetap terbuka.
“Masyarakat bisa mengajukan judicial review terhadap peraturan bupati. Prinsipnya, pemerintah daerah ingin memastikan kepastian hukum terkait batas wilayah, baik antar kampung maupun kabupaten,” pungkasnya.(*)