Setoran Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp31,06 T

Ilustrasi ekonomi digital--FOTO FREEPIK

 

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tutur Rosmauli. (beritastu.com/c1)

 

Tag
Share