BPOM Bongkar Produksi Sekretom Ilegal Bernilai Rp230 M

DIBONGKAR: Badan Pengawas Obat dan Makanan memperlihatkan temuan dan sitaan dari praktik produksi dan peredaran sekretom ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter hewan di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/8), di Jakarta.-FOTO BERITASATU.COM -

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran produk sekretom ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter hewan di Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil gelar perkara, BPOM memperkirakan nilai ekonomi dari temuan produksi sekretom ini mencapai Rp230 miliar.
Selain tidak memiliki izin praktik, produk sekretom tersebut juga diproduksi di salah satu universitas di Yogyakarta, di mana pelaku berinisial YHF merupakan pengajar sekaligus peneliti di universitas tersebut.
Dari tangan pelaku, BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa sekretom ilegal tanpa izin edar. Selain itu, ditemukan pula sebanyak 23 botol di dalam lemari pendingin dengan ukuran botol masing-masing 1,5 mililiter.
“Dari hasil olah tempat penyidikan perkara dari penyidik pegawai negeri sipil BPOM, ditemukan dan diamankan produk jadi berupa produk sekretom yang sudah dimasukkan ke kemasan tabung 1,5 mililiter berwarna merah muda serta oranye dan siap disuntikkan ke tubuh manusia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar pada awak media di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan,  tindakan ilegal ini telah melanggar beberapa pasal tentang kesehatan dan dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Dari hasil pendalaman penyidik BPOM berdasarkan gelar perkara pemilik sarana berinisial YHF yang berusia 56 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik BPOM juga telah mengambil keterangan terhadap ke-12 orang saksi untuk keperluan penyidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang mempromosikan manfaat di luar ketentuan dan melanggar norma kesusilaan.
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan klaim seperti mengencangkan atau membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
“Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.
“Menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” ujarnya.
Taruna menegaskan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, apalagi yang melanggar norma kesusilaan, dapat menyesatkan dan merugikan konsumen.
“Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” katanya.
Ia mengingatkan para pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait promosi dan iklan. BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda klaim berlebihan yang melanggar kesusilaan.
“BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik,” ujarnya. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share