Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 3 Tersangka Ditahan

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional. Tiga tersangka ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.-FOTO BERITASATU.COM -
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali membongkar sindikat judi online (judol) berskala internasional. Dari pengungkapan ini, aparat menetapkan tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2025.
Ketiga tersangka diduga berperan sebagai admin customer service serta leader operator dari situs Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin. Mereka melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan menyediakan permainan slot, kasino, judi bola, dan lainnya.
“Tersangka MR berperan sebagai leader admin dari website judi online Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (27/8/2025).
Dari MR, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 887 juta, US$ 30.000 (sekitar Rp 488 juta), dan 350.000 Peso Filipina (sekitar Rp 99,7 juta). Selain itu, diamankan pula laptop, lima ponsel, modem WiFi, lima kartu ATM, serta empat buku rekening bank.
Tersangka BI diduga sebagai admin sekaligus pengendali situs Slot88. Barang bukti yang disita dari BI meliputi laptop, dua ponsel, dan modem WiFi. Sementara itu, AFA diduga menjadi pengendali situs Inibet77 dengan barang bukti berupa laptop, dua ponsel, dan modem.
“Ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” ujar Himawan.
Selain itu, penyidik menetapkan satu orang berinisial AL dalam daftar pencarian orang (DPO). AL diduga menjadi aktor yang menyuruh MR merekrut BI dan AFA serta melatih mereka sebagai admin.
Pengungkapan sindikat ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025. Dari kasus itu, polisi menelusuri keterkaitan langsung antara para pemain dengan jaringan operator yang dikelola AF, BI, dan MR.
Terpisah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan uang palsu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan total nilai mencapai Rp 52 juta.
Penggerebekan sempat mengalami kesulitan karena uang palsu disembunyikan di ruang khusus seperti bunker. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 660 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 52 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, Rabu (27/8/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu Holla (60), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, dan Dovil Indra Leksana, warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.
“Dua pelaku ini mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua pelaku belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut, tetapi dijanjikan imbalan satu banding tiga apabila berhasil menjualnya.
“Kasus ini terus kami dalami. Kami masih mengejar pelaku utama yang berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para tersangka,” tambah Angga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. (beritsasatu/c1/yud)