Bareskrim Bekukan Dana Rp154,3 M dari Judol

Ilustrasi judi online.-FOTO BERITA SATU -
JAKARTA - Upaya pemberantasan judi online (judol) kembali menunjukkan hasil nyata. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekukan 576 rekening dengan nilai mencapai Rp63,7 miliar.
Tak hanya itu, sebanyak 235 rekening lain juga disita dengan total dana Rp90,6 miliar. Jika digabung, jumlah dana yang berhasil dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas judi online yang marak meresahkan masyarakat. Aksi penindakan tersebut dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil analisis transaksi mencurigakan dari PPATK kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan oleh Polri. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” jelas Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Ferdy menegaskan, pemblokiran dan penyitaan dana kali ini bukanlah yang terakhir. Pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku serta jaringan yang mengendalikan praktik judi online di tanah air.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ungkap Ferdy.
Rencananya, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memaparkan lebih detail penanganan kasus ini melalui konferensi pers dalam waktu dekat. Agenda tersebut bakal mengungkap temuan terbaru hingga tindak lanjut penegakan hukum yang sudah dilakukan.
Ferdy menutup dengan penegasan bahwa langkah ini akan dijalankan secara berkelanjutan. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan,” pungkasnya.
Diketahui, Warga Perumahan Bumi Telukjambe Timur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tidak menyangka adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka hingga akhirnya digerebek Polda Jabar.
Ketua RT Perumnas Bumi Telukjambe, Mucharom (58), mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, penghuni rumah kontrakan yang dijadikan markas judi online itu sudah menempati tempat tersebut selama 6 bulan, tetapi tidak pernah melapor ke pengurus lingkungan.
“Penggerebekan dari Polda Jabar dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saya ikut menyaksikan ada sembilan orang, enam laki-laki dan tiga perempuan, diamankan. Di dalam rumah juga ada 12 unit komputer yang kemudian dibawa petugas,” ujar Mucharom, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, para penghuni rumah jarang terlihat beraktivitas di siang hari. Menurut informasi warga, mereka datang secara bergantian.
“Mereka semua orang luar Karawang. Kami sudah mengimbau agar setiap warga baru yang ngontrak wajib lapor, supaya bisa dipantau,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Polda Jabar menggerebek dua lokasi markas judi online, yakni sebuah rumah di Perumahan Bumi Telukjambe Timur dan sebuah ruko di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Dari penggerebekan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. (beritasatu/c1/yud)