Terpidana Seumur Hidup Kendalikan Peredaran 10 Kg Ganja dari Dalam Penjara

Muslih bin Raden Masurip, terpidana seumur hidup, kembali menjalani persidangan di PN Tanjungkarang atas dakwaan mengendalikan peredaran 10 kilogram ganja. -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 52,4 kilogram.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, setelah surat dari Kejaksaan Agung diterima.

Sebelumnya, Pasangan suami istri Reymon Aji Saputra dan Mutiara Sarie Pardede, warga Provinsi Riau, bersama dua rekannya May Roni Pratama dan Wirahadi Kusuma, menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/5/2025).

Dalam persidangan, keempat terdakwa hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan dakwaan atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, saat Reymon dihubungi oleh seseorang bernama Obet (DPO) yang memesan sabu-sabu. Reymon lalu mengajak istrinya Mutiara dan menghubungi Hidayat (DPO) untuk mengatur pemesanan sabu senilai Rp540 juta sesuai permintaan Obet.

Setelah terjadi kesepakatan, Hidayat meminta pasangan tersebut menjemput sabu ke Pekanbaru dan mengirimkan uang Rp6 juta sebagai ongkos perjalanan. Mereka kemudian berangkat menggunakan jasa travel dan bus menuju Jakarta membawa paket sabu.

Namun, sebelum mencapai tujuan, keempat terdakwa ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Lampung saat melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian. (leo/c1/abd)

 

Tag
Share