Gasak HP Tukang Cukur yang Sedang Tertidur, Pelaku Diringkus Polisi

DIRINGKUS: Polsek Denteteladas menangkap pelaku curas. Foto: Humas Polres Tulangbawang--

MENGGALA - Seorang petani asal Kabupaten Tulangbawang (Tuba) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Dia adalah KM (35) warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba. 

Pelaku nekat mencuri HP (handphone) pemilik pangkas rambut saat tertidur di tempat usahanya.

Kapolsek Denteteadas Iptu Amlit Bancin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Zainal (28), warga Dusun Tulungmas, Kampung Gedungmeneng berada di tempat pangkas rambut miliknya pada hari Rabu (25/6), sekitar pukul 13.00 WIB. 

Saat itu korban sedang tertidur. Tiba-tiba Ia merasa ada orang yang menarik HP yang saat itu posisinya sedang korban pegang. 

"Di situ korban terbangun, ternyata pelakunya dikenali oleh korban," kata Kapolsek, Selasa 26 Agustus 2025.

Perwira dengan balok kuning dua di pundaknya itu menambahkan, pelaku yang terpergok langsung melakukan pemukulan terhadap korban. 

Akibat pemukulan tersebut HP milik korban berhasil dikuasai oleh pelaku yang langsung kabur.

Korban mengalami kerugian HP merek Redmi 12C warna biru dan juga mengalami luka-luka akibat berusaha mempertahankan HP miliknya.

Korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Denteteladas. Polisi bergerak.

Akhirnya pada hari Sabtu (23/8), sekitar pukul 10.00 WIB aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Gedungmeneng.

Pelaku kini ditahan di Kapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

 

 

Tag
Share