Kementerian BUMN Berencana Ubah Perum Jadi PT

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo--FOTO BERITASATU.COM/BAMBANG ISMOYO
JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana mengubah status perusahaan umum (perum) menjadi perseroan terbatas (PT).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan kajian terkait perubahan status sejumlah perum menjadi PT masih berlangsung hingga saat ini.
’’Prosesnya masih berjalan, masih dikaji soal Perum,” ujar Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko seperti dilansir dari Antara, Senin (25/8).
Rencana perubahan status Perum ke PT dilakukan sejalan dengan langkah pemerintah memasukkan perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam Danantara Indonesia. Tiko berharap kajian ini dapat dirampungkan pada September 2025. ’’Mungkin sekitar sebulan lagi kajian untuk Perum-Perum selesai,” kata Tiko.
Sekadar informasi, perbedaan mendasar antara Perum dan PT dalam lingkup BUMN adalah seluruh modal Perum dimiliki negara tanpa terbagi dalam bentuk saham. Sedangkan pada PT, sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara namun terbagi dalam bentuk saham.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat membahas penyusunan regulasi pengubahan status Perum menjadi PT, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN.
Undang-undang BUMN yang baru memberi kewenangan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga perubahan model bisnis perusahaan-perusahaan BUMN dalam waktu singkat. (beritasatu.com/c1)