Keluarga Bayi Alesha Laporkan Oknum Dokter RSUDAM ke Polda Lampung

Keluarga bayi Alesha melaporkan seorang dokter RSUDAM ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pungutan liar. - FOTO IST -
Pemanggilan ini bertujuan mengumpulkan informasi dan klarifikasi yang akan menjadi dasar pertimbangan pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
’’Investigasi masih berlangsung. Kami sedang menelusuri data dan akar masalah dari peristiwa di RSUDAM. Hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” ujar Sahat.
Menurutnya, jika terbukti melakukan pungutan liar, sanksi terhadap dokter ASN tersebut akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi bisa berupa hukuman ringan hingga berat, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, atau bentuk hukuman disiplin lainnya.
Ia menegaskan praktik pungli merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan jelas melanggar kode etik ASN. ’’Menerima uang di luar ketentuan adalah pelanggaran terhadap integritas jabatan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pasangan suami-istri Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Lampung Selatan melaporkan dugaan pungli saat anak mereka yang berusia dua bulan menjalani operasi di RSUDAM.
Pasien bayi tersebut didiagnosis mengalami hirschsprung, kelainan bawaan pada usus besar. Sebelum operasi yang dilakukan pada 19 Agustus 2025, keluarga pasien diminta membeli alat medis senilai Rp8 juta. Namun, pembayaran tidak melalui rekening resmi rumah sakit, melainkan ke rekening pribadi dokter.
Setelah operasi, kondisi bayi tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus ini kemudian menjadi perhatian Inspektorat Provinsi Lampung yang kini tengah mendalami dugaan pungli di RSUD Abdul Moeloek.
Diketahui Dokter Terduga Pungli Pasien Dinonaktifkan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit pelat merah tersebut. (ang/c1/abd)