Pendaftar KPPS di Tanggamus Tembus 15.187 Orang, Segini Honornya

Komisioner KPU Tanggamus Kordiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Amhani -FOTO IST-

TANGGAMUS - Antusisme masyarakat Tanggamus untuk menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) cukup tinggi. Ini dibuktikan dengan pendaftar calon KPPS yang mencapai 15.187 orang.

Komisioner KPU Tanggamus Kordiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Amhani mengatakan jumlah 15.187 orang ini merujuk pada laporan PPK dan link GSS dari 302 pekon se-Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan tahapan rekrutmen ini, PPS meyeleksi administrasi persyaratan yang sesuai dengan peraturan KPU, dan akan diumumkan pada 23–25 Desember. ’’Jadi pada 23 dan 25 Desember diumumkan peserta calon KPPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi,” jelasnya.

“Selanjutnya berdasarkan jadwal tahapan seleksi KPPS pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan pada 29 Desember 2023 mendatang,” terang Amhani.

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Banyak Yang Menunggu Gibran Rakabuming di Debat Capres-Cawapres Kedua

Untuk pengumuman hasil seleksi dilakukan oleh PPS masing-masing pekon (desa) yang akan di tempel atau dipasang pada tempat umum yang strategis.

Dari jumlah pendaftar tersebut yang akan diterima sebagai anggota KPPS sebanyak 13.209 orang.

Jumlah ini akan ditugaskan di 1887 tempat pemungutan suara (TPS) se Tanggamus.

Sementara, kondisi di Lampung Barat, beberapa TPS masih nihil penndaftar KPPS.

BACA JUGA:Kenakan Topeng, Ribuan Mahasiswa Makassaar Suarakan Penolakan Politik Dinasti

KPU Lampung Barat melakukan evaluasi termasuk mendata wilayah mana saja yang nihil pendaftar, untuk kemudian diambil opsi lain sehingga KPPS bisa tetap terpenuhi.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy mengungkapkan, di beberapa wilayah khususnya TPS yang berada di pedalaman dilaporkan tidak ada pendaftar.

Hal ini bukan dikarenakan minat, tetapi atas beberapa kendala yang ditemui oleh masyarakat yang berminat untuk mendaftar.

Kendala tersebut, lanjut Redy, diantaranya berkaitan dengan syarat ijazah yang ditetapkan yakni minimal SMA sederajat, kemudian diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan (Suket) sehat dari Puskesmas.

Tag
Share