Anaknya Dicabuli hingga Melahirkan, Orang Tua Tuntut Keadilan

MELAHIRKAN: Korban J saat menjalani perawatan usai melahirkan anak hasil pencabulan. -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG – JO, seorang petani asal Lampung Utara (Lampura), didampingi pengacara Tya Andika dan Andi Anzoni menyambangi Polda Lampung, Kamis (21/8).

Kedatangan pria 47 tahun dari Tanjungraja ini untuk meminta polda membantu tindak lanjut pengusutan perkara yang menimpa putrinya J.

Dalam keteranganya, JO menuturkan duka yang menimpa putrinya. Dengan wajah sedih dan suara tercekat, pria asal Jawa Barat itu menyatakan putrinya telah menjadi korban dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan. 

”Baru kemarin Sabtu 16 Agustus 2025 malam, anak saya melahirkan anak,” ujar JO dengan suara parau menahan sedih.  Dituturkan, tindak pencabulan itu telah terjadi sejak sang anak menempuh pendidikan di Ponpes Tri Bhakti As Syauqi, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Terduga pelaku seperti tercantum dalam Laporan Polisi di Unit PPA Polres Waykanan No : LP/B/41/IV/2025/SPKT/ Polres Waykanan/ Polda Lampung tertanggal 14 April 2025 adalah Edi Susanto. Pria ini disebut sebagai pimpinan ponpes tersebut.  

”Kami minta jajaran Polda Lampung dan Unit PPA Way Kanan menindaklanjuti laporan ini. Karena faktanya, terlapor Edi Susanto alias ES tak pernah hadir dalam tiga kali panggilan. Bahkan sekarang sudah kabur,” kata Tya Andika.

Diturukan oleh JO, dari keterangan korban (J,Red), dugaan pencabulan itu terjadi sejak santriwati duduk di kelas XI atau tahun 2023. 

Kali pertama tindak pidana terjadi sekira di suatu hari di tahun 2023. Awalnya, dengan bujuk rayu dan ancaman hingga mampu memperdayai korban yang kala itu masih berusia 17 tahun. 

”Setelah itu belanjut terus menerus, bahkan rutin satu pekan bisa dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas JO.

Tak sampai di situ, usai korban lulus sekolah di akhir tahun 2024. Dengan dalih akan diberi pekerjaan, korban diajak terduga pelaku yang kini berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) itu ke Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Di sana, terlapor mengontrak sebuah kamar dan mengaku kepada pemilik kontrakan jika korban J merupakan istrinya.

Di kamar kontrakan itu pula, berkali-kali, korban disetubuhi.  Puncaknya yakni ketika korban sudah berbadan dua alias sudah hamil. Korban kembali ke rumah sekira bulan Februari — Maret 2025. 

Oleh ES, dia mencari pemuda yang mau menikahi korban secara siri. Setelah digelar pernikahan, ES mengirimkan kepada pemuda itu agar tak menggauli istrinya karena mengidap penyakit berbahaya. 

Dari hasil interogasi, korban menyebut jika dirinya hamil akibat perbuatan Pimpinan Ponpes berinisial ES. 

Tag
Share