DPR RI Ajak Musisi dan Penyelenggara Konser Terlibat dalam Revisi UU Hak Cipta

DPR RI setuju melibatkan musisi, pencipta lagu, dan penyelenggara konser dalam revisi UU Hak Cipta untuk mencegah sengketa royalti. -FOTO ANTARA -

JAKARTA – Pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII menyepakati pentingnya melibatkan musisi, pencipta lagu, dan penyelenggara acara dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Keterlibatan mereka dinilai krusial agar polemik soal royalti dapat diminimalisasi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa para pelaku seni tersebut merupakan pihak yang langsung merasakan dampak dari aturan mengenai royalti.
“Mereka yang setiap hari berhadapan dengan persoalan ini, tentu harus ikut memberi masukan. Setuju nggak?” ujar Dasco saat memimpin rapat konsultasi bersama pemerintah dan perwakilan organisasi musisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Pertanyaan itu kemudian disambut setuju oleh anggota Komisi XIII.
Dengan keterlibatan tersebut, kata Dasco, para pelaku industri musik bisa menyampaikan kebutuhan dan usulan secara langsung kepada DPR RI yang tengah menyusun revisi UU Hak Cipta.
“Setelah itu baru dibicarakan soal teknis, seperti persentase royalti maupun aplikasi yang digunakan untuk distribusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika regulasi telah disepakati, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menjadi pihak yang menjalankan aturan tersebut, sehingga hak pencipta, musisi, hingga produser benar-benar terlindungi.
Rapat konsultasi ini juga menghadirkan sejumlah musisi terkenal, antara lain Ariel Noah dan Vina Panduwinata, untuk menyampaikan pandangan mereka terkait tata kelola royalti.
Menurut Dasco, revisi UU Hak Cipta memang diperlukan karena ada beberapa hal yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
“Kementerian Hukum sudah berkoordinasi dengan DPR terkait penyesuaian. Namun, penyesuaian saja tidak cukup. Perlu revisi menyeluruh agar aturan benar-benar bisa menjawab tantangan baru,” ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan pihaknya siap melakukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seiring munculnya polemik terkait pembayaran royalti.
Menurut Adies, DPR terbuka untuk menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kalau memang diperlukan revisi, tidak ada masalah. DPR selalu siap bekerja,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, ia menegaskan DPR belum akan terburu-buru membahas revisi tersebut karena masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Royalti ini kan masih dikaji. Kita tunggu hasilnya dari Kemenkumham, lalu akan dikoordinasikan dengan DPR. Nantinya, Badan Keahlian DPR juga akan melakukan kajian mendalam,” jelasnya.
Adies menambahkan, isu royalti lagu menjadi topik yang sensitif sehingga perlu kehati-hatian dalam pembahasan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polemik soal royalti mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membebankan kewajiban pembayaran royalti kepada pengusaha, UMKM, hingga masyarakat umum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir memutar lagu di tengah perdebatan mengenai aturan royalti.
“Silakan diputar saja. Dalam satu dua hari ini DPR akan mengumumkan kebijakan terkait masalah ini,” kata Dasco. (ant/c1/abd)

Tag
Share