Pembekuan KPTR Pemuka Manis Waykanan Disorot

Radar Lampung Baca Koran--

BLAMBANGANUMPU – Polemik pembekuan Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis di Kecamatan Negarabatin, Waykanan, menuai sorotan. Pasalnya, koperasi yang diduga menilap puluhan miliar rupiah dana hibah negara itu justru hanya dibekukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Waykanan, tanpa proses hukum yang tegas.

Tokoh pemuda Pakuonratu, Haikari, menilai pembekuan tidak tepat. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah pengusutan tuntas terhadap pengurus koperasi yang diduga menyalahgunakan wewenang. Ia mengaku pernah melaporkan kasus ini ke Polres Waykanan, bahkan melampirkan data setoran anggota ke bank. Namun, laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti.

 

“Dana hibah ini seharusnya bergulir dan sudah lunas dalam 4 tahun, lalu disalurkan ke kelompok tani lain. Tapi faktanya, pengurus justru diduga menyalahgunakan,” ujar Haikari.

 

Haikari menambahkan, awalnya dana hibah dicairkan melalui PT PSMI, namun setelah terindikasi penyimpangan, penyaluran dialihkan ke KPTR Pemuka Manis. Bantuan hibah dilaporkan masih berlanjut hingga 2018.

 

Selain dana, Haikari menyebut ada aset koperasi yang ikut dijual oleh pengurus, antara lain: truk canter: 4 unit, traktor bantuan 2012: 2 unit, traktor bantuan 2013: 1 unit, traktor bantuan 2015: 6 unit, mesin sedot air, tanah ± 500 ha,

 

 

Menanggapi hal ini, Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang mengaku belum pernah menerima laporan serupa selama menjabat. Ia berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Kalau memang ada laporan sebelumnya, pasti akan kita proses. Saya sudah minta Unit Tipikor melakukan klarifikasi,” tegas Kapolres.

 

Tak lama, Haikari dipanggil oleh Unit Tipikor Polres Waykanan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Ia pun menyatakan siap membantu aparat agar kasus ini terang-benderang, mengingat kerugian ditanggung ribuan petani.

Tag
Share