BP2MI Berangkatkan 191 PMI ke Korsel dan 11 PMI ke Jerman

MENGUBAH NASIB: Kementerian Ketenagakerjaan melalui BP2MI melepas pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan skema penempatan pemerintah ke Korea Selatan dan Jerman.--FOTO BERITASATU.COM/FAHRI ALI
Gaji di Korsel Rp25 Juta dan Jerman Rp50 Juta per Bulan
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melepas pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan skema penempatan pemerintah ke Korea Selatan (Korsel) dan Jerman.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI Ahnas menjelaskan bahwa 191 PMI diberangkatkan ke Korea Selatan untuk sektor manufaktur, perikanan, dan jasa layanan. Sementara itu, 11 PMI yang berprofesi sebagai perawat dikirim ke Jerman.
’’Untuk Korea, kita tempatkan di manufaktur, fishing, dan service. Sedangkan untuk Jerman khusus tenaga kesehatan, yaitu perawat,” jelas Ahnas di Kantor BP2MI, Bojongsari, Depok, Senin (18/8).
Menurut Ahnas, proses persiapan penempatan PMI menelan waktu hingga dua tahun. Hal ini mencakup pelatihan keterampilan teknis dan penguasaan bahasa negara tujuan. ’’Kami pastikan mereka memiliki kompetensi teknis dan bahasa yang memadai sebelum berangkat,” tegasnya.
Kontrak kerja PMI di Korea Selatan berlangsung selama 3 tahun dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun 10 bulan. Sementara kontrak di Jerman berdurasi 3 tahun dengan peluang perpanjangan lebih lama jika memperoleh pengakuan profesi (recognition). Dari sisi penghasilan, PMI di Korea rata-rata menerima Rp25 juta per bulan, sedangkan di Jerman mencapai Rp40 juta–Rp 50 juta.
Meski animo masyarakat tinggi, Ahnas mengingatkan pentingnya kesiapan mental sebelum bekerja di luar negeri. Ia menyoroti kasus tahun lalu, di mana 846 PMI di Korea Selatan mengundurkan diri dari pekerjaan karena tidak siap dengan tantangan di lapangan. ’’Kalau memang tidak siap, lebih baik mundur sejak awal. Jangan sampai impian orang lain terkubur karena ketidaksiapan kita,” pesannya.