Waketum Golkar: Setya Novanto Masih Tercatat sebagai Kader Partai

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut Setya Novanto tetap tercatat sebagai kader partai meski berstatus bebas bersyarat. -FOTO IST -

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Ketua DPR RI, hingga kini masih tercatat sebagai kader Partai Golkar.
’’Per hari ini, Setya Novanto masih kader Partai Golkar, bagian dari keluarga besar Golkar,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Menurutnya, hal itu karena tidak pernah ada surat pengunduran diri dari Setnov maupun keputusan resmi partai yang memberhentikan keanggotaannya. “Setahu saya, beliau tidak pernah keluar atau diberhentikan dari Golkar,” ujarnya.
Doli menyebut, apabila Setnov ingin kembali aktif di partai setelah bebas bersyarat, hal itu sepenuhnya menjadi hak yang bersangkutan. “Itu tergantung Pak Setnov.
Saat ini statusnya masih bebas bersyarat sampai 2029, jadi tentu aktivitasnya masih terbatas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan Golkar selalu terbuka terhadap siapa pun yang ingin membangun partai, termasuk mantan Ketua Umum seperti Setnov.
“Kalau rakyat biasa saja membantu Golkar kami senang, apalagi beliau yang pernah jadi Ketua Umum,” kata Doli.
Meski begitu, ia menekankan bahwa saat ini telah terjadi regenerasi di tubuh Golkar.
“Sudah dua periode berjalan sejak masa Pak Novanto, sekarang banyak kader muda yang muncul. Kalau beliau aktif kembali, tentu akan ditempatkan sesuai kapasitas, pengalaman, dan posisinya saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali memastikan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setnov sudah sesuai aturan.
Ia memperoleh hak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga dari vonis 12,5 tahun penjara. Namun, Setnov baru akan dinyatakan bebas murni pada April 2029 dan masih wajib lapor hingga saat itu.
Sebelumnya,   Eks Ketua DPR, Setya Novanto, resmi dapat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pembebasan Bersyarat untuk terpidana kasus korupsi ektp itu dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.
 “Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali, Minggu, 17 Agustus 2025.
Setya mendapat pembebasan bersyarat usai upaya Peninjauan Kembali-nya dikabulkan Mahkamah Agung pada Juni lalu.
 Kanwil Ditjenpas menyebut pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan,. Sebab, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara. Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.
Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 16 Agustus 2025 atau sehari sebelum peringatan 17 Agustus.
 Setya Novanto dibebaskan dengan status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.
 Setya Novanto sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik. (ant/c1/abd)

Tag
Share