Sebelum Buron, Tersangka Korupsi IPAL Metro Tinggalkan Surat Wasiat

Kasatreskrim Polresta Metro Iptu Rosali-FOTO DOK. POLRESTA METRO-

METRO - Satu buronan kasus dugaan korupsi IPAL Metro tahun 2021 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Metro, yakni Winardi (44), ternyata meninggalkan surat wasiat kepada keluarganya. 

Ya, hingga saat ini Polresta Metro masih memburu Winardi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL tahun 2021. Winardi ternyata juga tercatat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Metro Timur.

Winardi merupakan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 1.929 KPM di Pringsewu Terima BLT El Nino

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama tersangka Winardi. “Iya surat DPO sudah kami terbitkan. Sampai saat ini tim kami juga tengah berusaha untuk mencari keberadaan satu tersangka ini," kata dia.

Namun, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan status tersangka yang juga anggota PPK.

Sampai saat ini, Polres Metro juga belum mengetahui keberadaan tersangka tersebut. Karena itu, polisi terus mencari keberadaannya. "Kita masih terus upayakan untuk bisa dilakukan penangkapan. Kalau ke KPU kita belum, tapi dari KPU sudah diberitahukan melalui tim Gakumdu," imbuhnya.

BACA JUGA:Baksos, Senam dan Jalan Sehat Meriahkan HKSN dan BBKT di Pringsewu

Rosali mengatakan, Winardi diinformasikan sempat meninggalkan surat wasiat kepada keluarganya. Tapi sampai saat ini, isi dari surat wasiat tersebut belum dapat diketahui. "Sebelum dia melarikan diri, katanya sempat meninggalkan surat kepada keluarganya. Karena itu kita kemarin langsung cepat mengamankan tersangka lainnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik korupsi pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.

Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Slamet (47) Ketua KSM Anggrek, Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil, dan Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang juga anggota PPK Metro Timur. (rur/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan