Dua Politikus Terjerat Korupsi Bebas dari Penjara

Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (dua kanan) melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, oleh petugas KPK, 4 Mei 2018. -FOTO BERITASATU -

Menurut Muhammad Yunus, seharusnya Mustafa sudah bisa bebas sejak tahun lalu. Namun ia harus menjalani hukuman pidana uang pengganti selama dua tahun kurungan. 

"Karena tidak bisa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 17 miliar, pengadilan memutuskan menggantinya dengan pidana tambahan selama dua tahun," urainya. 

Yunus melanjutkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mustafa pada 2023 ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Karena itu, yang bersangkutan harus tetap menjalani kurungan sebagai pidana pengganti kerugian negara. 

"Hasil PK ditolak. Kita (ajukan) PK salah satu poinnya terkait disparitas putusan uang pengganti. Karena ditolak, dia (Mustafa, Rwd) harus tetap menjalani pidana dua tahun," tegasnya. 

Ditanya terkait rencana Mustafa setelah bebas, Muhammad Yunus menyebutkan, bahwa mantan Bupati Lampung Tengah itu akan menikmati waktu bersama keluarga. 

"Dia ingin menikmati waktu bersama keluarga. Apalagi sekarang anaknya ada yang kuliah di Bandung," ucapnya. (beritasatu/c1/yud)

 

Tag
Share