Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan isu kenaikan gaji anggota DPR tidak benar, melainkan hanya pemberian kompensasi rumah dinas. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membantah isu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp90 juta per bulan. Puan menegaskan tidak ada kenaikan gaji, melainkan hanya pemberian tunjangan rumah dinas sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.
“Tidak ada kenaikan gaji. Hanya saja, anggota DPR sekarang tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Itu diganti dengan kompensasi uang rumah karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar Puan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Kebijakan pemberian tunjangan rumah dinas ini berlaku bagi anggota DPR periode 2024–2029. Menurut Puan, fasilitas tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk menerima tamu atau konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa seluruh anggota DPR berhak menerima tunjangan rumah dinas, termasuk yang sudah memiliki tempat tinggal di Jakarta.
“Semua diperlakukan sama, kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara,” kata Indra pada Oktober 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku setelah keluarnya Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, yang mewajibkan anggota DPR—baik yang terpilih kembali maupun tidak—untuk menyerahkan rumah dinas yang ditempati.
Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang terpilih untuk periode 2024-2029 telah diambil sumpah dan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Diketahui, jumlah anggota DPR RI periosde 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang hanya bejrjumlah 575 anggota dewan.
Kini, wakil rakyat yang sekarang berjumlah 580 akan menduduki kursi DPR RI.
Dari 18 partai politik, KPU menetapkan ada delapan di antaranya telah memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, hingga PKS.
Sedangkan, partai yang tak memenuhi ambang batas, yakni dari Pratai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, Perindo, PSI, Partai Ummat dan PPP.
Lantas, berapa gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini lengkap dengan fasilitasnya, simak ulasan di bawah ini:
Besaran gaji DPR RI sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di aturan tersebut, ditetapkan bila besaran gaji pokok untuk Ketua DPR ini sekitar Rp5.040.000 per bulan.
Lalu, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sedangkan bagi para anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Namun, sama halnya dengan abdi negara, dari ketua sampai anggota dewan pastinya akan mendapat tunjangan sesuai dengan jabatan yang dipegang.
Karena, makin tinggi jabatan seseorang, maka tunjangannya pun juga semakin besar.
Maka dari itu, beberapa fasilitas serta besaran tunjangannya ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK/02/2015. (ant/c1/abd)