Ratusan Napi Lapas Waykanan Dapat Remisi

REMISI: Lapas Kelas IIB Waykanan memberikan remisi secara simbolis. -FOTO IST-
BLAMBANGANUMPU – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan.
Sebanyak 436 narapidana mendapatkan remisi umum, bahkan 16 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis saat upacara bendera di Lapangan Korpri, Pemerintah Kabupaten Waykanan, Minggu (17/8).
Usai upacara, acara dilanjutkan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Waykanan yang dihadiri pejabat struktural, petugas, serta seluruh warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan, Jumadi mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Dari total 660 warga binaan, 436 dinyatakan layak mendapat remisi dengan besaran bervariasi, mulai satu hingga enam bulan, tergantung kategori dan masa tahanan. Selain itu, ada 16 narapidana yang langsung menghirup udara bebas, terdiri dari tujuh penerima Remisi Umum II dan sembilan penerima Remisi Dasawarsa II,” jelasnya.
Jumadi menambahkan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, sungguh-sungguh menjalani pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Diketahui, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung memberikan Remisi Umum (RU) kepada 5.974 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Lampung, Minggu (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi WBP yang telah berkelakuan baik, menaati peraturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Secara simbolis, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.(*)