Bukan Hanya Judol dan Pinjol, Payment ID Juga Akan Pantau Bansos Nontunai

Ilustrasi transaksi online. --FOTO FREEPIK/ISTIMEWA
JAKARTA– Bank Indonesia (BI) berencana menguji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Inovasi ini dirancang sebagai identitas digital terpadu untuk mempermudah pemantauan transaksi.
Payment ID juga diluncurkan sekaligus untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran di era digital.
Berbasis nomor induk kependudukan (NIK), Payment ID mengintegrasikan berbagai informasi layanan keuangan ke dalam satu identitas unik.
Tujuan sistem ini tidak hanya untuk mengawasi aktivitas pinjaman online (pinjol, tetapi juga mencakup berbagai jenis transaksi keuangan yang semakin berkembang pesat di masyarakat.
Melalui Payment ID, BI dapat memantau pergerakan dana di berbagai platform. Antara lain, rekening bank dan transfer antarbank; dompet digital dan layanan pembayaran online; pinjaman online (online lending) dan kredit; investasi digital seperti reksa dana dan aset kripto; belanja daring di e-commerce; serta transaksi hiburan digital, termasuk yang berisiko seperti judi online (judol).
Selain sektor komersial, transaksi yang dipantau Payment ID juga mencakup penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai (bansos) agar tepat sasaran.
Seluruh data ini terhubung secara terintegrasi, memudahkan pengawasan, memperkuat transparansi, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Cara kerja Payment ID, setiap warga negara Indonesia (WNI) akan memiliki kode unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data NIK. Kode ini berfungsi sebagai pintu masuk bagi lembaga keuangan untuk melakukan verifikasi dan memantau transaksi yang dilakukan oleh pemilik Payment ID.