Distribusi Pupuk Bersubsidi Tembus 4,54 Juta Ton

Titik serah pupuk subsidi jadi aturan baru Kementerian Pertanian dalam distribusi.--FOTO ISTIMEWA

 

Lebih lanjut, Panggah mengatakan para petani jangan dibebani persyaratan yang berbelit-belit saat hendak mengakses pupuk bersubsidi tersebut. "Perlu langkah debirokratisasi agar mereka lebih mudah mengakses kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian,” tegas Panggah. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share