Kaji Ulang Aturan Impor Truk CBU asal Tiongkok!

Ilustrasi truk impor Tiongkok--FOTO ANTARA
JAKARTA – Pemerintah diminta mengkaji ulang aturan impor truk completely built up (CBU) asal Tiongkok, termasuk soal standar kelayakan dan regulasi yang berlaku. Aturan ini dinilai harus mampu mendukung kelangsungan bisnis dan industri otomotif di dalam negeri.
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Sommy Lumajeng mengatakan impor truk dari Negeri Tirai Bambu berdampak pada industri karoseri dan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia.
Menurut Sommy, truk asal Tiongkok diimpor melalui masterlist import atau kategori barang modal, bahan baku, atau peralatan yang dapat masuk tanpa bea masuk dan/atau pajak tertentu sebagai fasilitas investasi di Indonesia. Proses ini biasanya diajukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.
Meski masuk secara sah, Sommy menilai ada celah regulasi yang dimanfaatkan. ’’Dengan adanya impor yang tidak terkendali dengan menggunakan masterlist dan sebagainya itu, akan menggerogoti porsi lokal,” ujarnya.
Sommy menambahkan, harga truk Tiongkok yang lebih murah membuat pelaku usaha, terutama di sektor tambang, lebih memilih produk impor. Bahkan, truk tambang tersebut tidak dilengkapi sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) karena dianggap hanya beroperasi di area tambang internal.
Sommy berharap pemerintah mengambil langkah tegas. Sommy juga mendorong agar para pelaku usaha di industri pertambangan dapat menggunakan produk-produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi. Hal ini demi mendorong perputaran ekonomi dan industri nasional yang sehat.
’’Perlu adanya kehadiran pemerintah dalam menyikapi ini. Pemerintah sebagai regulator supaya memberikan fair trading,” unkap Sommy.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan memastikan isu ini menjadi perhatian pemerintah. Pihaknya telah membahasnya bersama beberapa kementerian terkait.