Pemprov Lampung Dukung Penuh Perda Anti-LGBT

PERDA ANTI-LGBT: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat menerima aktivis Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT di ruang rapat Sakai Sambayan kompleks kantor gubernur, Senin (11/8).-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyalakan lampu hijau bagi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Langkah tersebut dipandang perlu untuk menjaga moral dan budaya masyarakat dari perilaku menyimpang yang kian terang-terangan dipertontonkan.
Dukungan penuh itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal saat menerima aktivis Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT di ruang rapat Sakai Sambayan kompleks kantor gubernur, Senin (11/8).
BACA JUGA:ASN Lampung Canangkan Gerakan Kibarkan Bendera
Pertemuan tersebut, menjadi awal pembahasan bersama DPRD Provinsi Lampung terkait pembentukan regulasi khusus yang akan menjadi tameng hukum di tingkat daerah.
"LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Tapi, maraknya forum dan grup yang mengkampanyekan perilaku ini justru menarik orang-orang yang sedang mencari jati diri untuk ikut terjerumus," tegas Jihan.
Menurut Jihan, perilaku LGBT tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga berseberangan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memberi dukungan total untuk memperkuat regulasi pencegahan dan penanggulangan.
“Kami akan membicarakannya bersama DPRD sebagai langkah awal pembentukan Perda,” ujarnya.
Langkah Pemprov Lampung ini, didukung penuh oleh unsur masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT.
Koordinator gerakan tersebut, Habib Umar Assegaf, menyebut inisiatif ini lahir dari keprihatinan mendalam atas semakin maraknya penyimpangan seksual yang dipamerkan di media sosial, bahkan disertai keberanian membentuk forum dan grup terbuka untuk mengkampanyekannya.
“Kami siap bersinergi dengan Pemprov Lampung untuk mengedukasi masyarakat dan menutup ruang berkembangnya perilaku ini. Kami ingin Lampung jadi benteng moral bangsa,” tegas Habib Umar.
Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT, terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Mereka menilai, tanpa payung hukum yang tegas, upaya pencegahan akan sulit maksimal.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan Badan Kesbangpol, Biro Hukum, Dinas PPPA, dan Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu sepakat untuk melanjutkan koordinasi hingga Perda Anti-LGBT benar-benar disahkan.
Pemprov menargetkan, regulasi ini tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi juga gerakan moral yang menggema di seluruh penjuru Sai Bumi Ruwa Jurai. (rls/c1/yud)