RAHMAT MIRZANI

Sempat Cuek, Akhirnya Camat TbB Janji Terbitkan SK RT di Perumahan CitraGarden

HEARING: Perwakilan warga Perumahan CitraGarden, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, saat hearing dengan lurah, camat, dan Komisi I DPRD Bandarlampung. Hearing membahas terkait penerbitan SK RT.-FOTO ARI SURYANTO -

“Pada dasarnya, kami sangat setuju adanya pemilihan RT itu. Semisal untuk peningkatan pencapaian PBB dengan turun langsung ke warga. Kemudian agar gotong-royong bisa makin digiatkan,” dalih Samsul Qomar.

Sementara Camat TbB Idham Basyar Syahputra menyatakan, pihaknya tidak ada niatan untuk menghambat proses penunjukan RT tersebut. “Ini hanya tentang kurang komunikasi dan kurang saling mendengarkan,” ungkapnya dalam hearing yang turut dihadiri Bagian Pemerintahan, Hukum, juga Inspektorat Bandarlampung. 

Menurut Idham Basyar, satu-satunya hal yang melatarbelakangi tidak bisa terbitnya 8 SK RT tersebut adalah keterbatasan anggaran. “Kami sampaikan yang bisa kita akomodasi hanya 3 RT, itu dana yang tersedia,” ungkapnya.

Ke depan, kata Idham Basyar, pihaknya berjanji akan turut memperjuangkan penambahan jumlah RT di Perumahan CitraGarden. “Untuk yang selebihnya, kita usulkan besama. Kalau belum ada kepastian anggaran, tidak sanggup saya. Sebab, saya rasa sesuatunya tidak bisa kita pegang ke depan seperti apa kalau tetap saya buat 8 SK RT. Saya tidak ada maksud untuk menghalangi,” klaimnya.

Dalam hearing disepakati untuk diterbitkan 3 SK untuk RT dan 5 surat tugas untuk RT lainnya menunggu adanya kepastian anggaran.

“Surat tugas, saya akan tanda tangani untuk membantu pelayanan yang ada di claster-claster Perumahan CitraGarden,” ungkap Idham Basyar.

Terkait tiga RT yang berhak mendapat SK, kata Idham Basyar, pihaknya mempersilakan warga yang mendiskusikannya.

BACA JUGA:OJK Dorong Sekolah Ikut Program Kejar

Setali tiga uang, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Sidik Efendi selaku penengah dalam hearing berharap para pihak dapat menerima hasil dari hering tersebut.

Sidik Efendi menyatakan, pihaknya akan ikut mengawal ketersediaan anggaran penambahan RT tahun depan. “Tapi karena APBD 2024 sudah ketok palu, jadi baru bisa kita ajukan di Anggaran Perubahan,” ungkapnya. 

Terlebih memang berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Rukun Tetangga, kata Sidik Efendi, idealnya setiap 75 sampai 100 KK diwakili oleh 1 RT.

“Jadi demi membantu pemerintahan dan memaksimalkan potensi PAD, saya rasa ke depan pihak kecamatan harus mau memproses 8 SK RT untuk Perumahan CitraGarden sebagaimana Perwali yang ada,” ungkap Sidik Efendi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan