Bawaslu Warning Tiga Poin untuk Parpol Pasca Temuan Dugaan Transaksi Janggal saat Kampanye

IMBAU PARPOL: Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan tiga imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta pemilu. -FOTO INTAN AFRIDA RAFNI -

“Kami mengingatkan juga bahwa berkenaan dengan adanya informasi dari PPATK, kami mengingatkan peserta pemilu, khususnya parpol untuk taat dan patuh menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran Dana Kampanye,” sambungnya.

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Dukung Pasangan Amin, Ini Cerita Menyentuh UAS Tentang Masa Kecil Anies

Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga mengingatkan kepada Partai politik peserta Pemilu, termasuk calon legislatif (caleg) untuk melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya.

“Caleg harus mengkonsolidasi dengan parpol ditingkatannya masing-masing, di tingkat Kab/Kota, provinsi, dan pusat,” tambahnya.

’’Dengan demikian kita bisa mencegah proses-proses atau hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap dana kampanye yang akan digunakan, yang sedang dan akan digunakan peserta pemilu,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Disway.id

https://disway.id/read/750439/3-imbauan-bawaslu-untuk-partai-politik-peserta-pemilu-pasca-temuan-ppatk-dugaan-transaksi-janggal

Tag
Share