Fakultas Syariah UIN RIL Sinergi dengan KPPU

PKS: Fakultas Syariah UIN RIL melakukan PKS dengan KPPU.-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG  – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) memperkuat sinergi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Sabtu (26/7).

Penandatanganan berlangsung di gedung Fakultas Syariah UIN RIL dan disaksikan langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Untuk PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dan Dekan Fakultas Syariah UIN, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah diteken oleh Ketua KPPU dan Rektor UIN Raden Intan pada 30 April 2025.

BACA JUGA:Trial Class Informatika Darmajaya Diserbu Calon Mahasiswa

Dekan Fakultas Syariah UIN, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H menyampaikan, kerja sama ini bagian dari komitmen kampus dalam memperkuat jejaring dengan lembaga strategis, khususnya di bidang hukum dan ekonomi. 

Ia berharap kerja sama ini tak berhenti pada dokumen, tapi benar-benar diwujudkan dalam berbagai program nyata. “Harapannya, kerja sama ini bisa mendorong kegiatan kolaboratif seperti riset, kuliah umum, advokasi, hingga penguatan kapasitas mahasiswa dan dosen,” ujar Efa.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyambut baik kemitraan ini. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat di ranah akademik, khususnya dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.

“Kerja sama ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan literasi hukum persaingan di kalangan akademisi, khususnya terkait UU Nomor 5 Tahun 1999, dan juga mendorong pengawasan kemitraan UMKM yang adil dalam sistem ekonomi berbasis syariah,” kata Ifan, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi akan jembatan antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil (civil society) dalam membangun praktik bisnis yang adil, berintegritas, dan inklusif.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM dalam perekonomian syariah, pemberian dukungan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam perekonomian syariah. 

Kemudian pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi) untuk bidang hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM, khususnya dalam hal pengajaran materi terkait persaingan usaha dan fasilitasi program penyuluh kemitraan. (rls/c1/yud)

 

Tag
Share