Pemprov Lampung Batasi Pemakaian Foto Pimpinan Daerah Dalam Publikasi Media Luar Ruang

Sekprov Lampung Marindo Kurniawan--FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung keluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah dalam publikasi media luar ruang di Lampung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Marindo Kurniawan dalam SE nomor 131 tahun 2025, yang ditandatangani pada 24 Juli 2025.
SE pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah dalam publikasi media luar ditujukan kepada stakeholder terkait dan OPD yang ada di lingkungan Pemprov Lampung.
Marindo Kurniawan dalam SE nya mengatakan, SE yang dikeluarkan Pemprov Lampung menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor: 000.9.3.3/6674/SJ.
SE Mendagri ini mengatur tentang penataan dan pemberian izin pemasangan reklame, serta untuk menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat yang terkait netralitas birokrasi dan efektivitas penyampaian informasi publik.
Maka, Marindo Kurniawan menyampaikan disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, melakukan penataan pemasangan reklame yang meliputi papan/billboard, megatron, videotron, Large Electronic Display (LED), reklame kain, reklame melekat (stiker).
Kemudian, reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, reklame apung, reklame graffiti, dan jenis reklame lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, penataan reklame dalam bentuk publikasi melalui media luar ruang (baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan sejenisnya) yang ditayangkan oleh perangkat daerah dan mitra perangkat daerah agar tidak mencantumkan foto pimpinan daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah) diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.
Ketiga, desain publikasi harus berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja.(pip/nca)