DPR hingga APH Bahas Pelanggaran Tata Niaga Singkong

-Foto Rio -

BANDARLAMPUNG - Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) bersama Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unila dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Arun Lampung mengadakan seminar membahas tata niaga singkong, Sabtu (26/7).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR, Bob Hasan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani,Wakil Rektor III Wakil Rektor Bidang Kemahasiswan dan Alumni. Prof Sunyono, Asintel Kejati Lampung Fajar Gurindro, Asisten Bidang Ekobang Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan.

Lalu, Ketua DPD Arun Lampung Christian Candra, Ketua Harian IKA Unila, Abdullah Fadri Auli dan perwakilan dari petani singkong. Adapun peserta seminar terdiri dari mahasiswa Unila dan sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di Lampung serta DPC Arun se Provinsi Lampung.

Ketua BEM Unila, M. Ammar Fauzan dalam sambutannya mengatakan, komoditas singkong di Lampung sekarang tengah menjadi polemik."Masalahnya perusahaan yang membeli singkong petani tidak mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Kegiatan seminar ini merupakan bentuk kolaborasi dalam memperjuangkan hak petani singkong Lampung sehingga petani sejahtera,"katanya.

Rektor Unila Prof. Lusmeilia mengapresiasi dengan digelarnya seminar nasional yang berfokus pada komoditas singkong.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburohman meminta aparat penegak hukum yang bermitra dengan Komisi III untuk melakukan analisa khusus terkait kemungkinan adanya permasalahan hukum. "APH sebagai mitra penting untuk membuat analisis khusus. Adakah kemungkinan permasalahan hukum, sebab motifnya bukan hanya ekonomi, bisa saja ada pelanggaran persaingan usaha,"kata Politisi Partai Gerindra itu.

Habiburohman juga meminta koleganya di DPR RI yaitu Ketua Banleg DPR yang juga Anggota Komisi III dan DPP Arun untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kalau benar ada persaingan usaha tidak sehat antar pabrik, pak Bob dan Arun akan melaporkan ini ke KPPU. Kita langsung action saja, tidak mungkin tidak ada permasalahan hukum. Ada pabrik yang lapor produksi singkong Lampung hanya 800 ribu ton padahal sebenarnya hasilnya 1,8 juta ton per tahun, ini modus agar bisa impor," tegas Habiburohman.

Habiburohman juga dengan tegas meminta APH untuk meyeret ke meja hijau apabila ada oknum yang sengaja mencari keuntungan di tengah polemik harga singkong. "Dianalisa, siapa yang bertanggung jawab mengenai singkong ini. Seret ke meja hukum, karena ketahanan pangan itu nomor satu sesuai dengan program kerja bapak Presiden Prabowo. Petani singkong harus kita lindungi, ada 60 persen petani singkong di Lampung. Kalau industri singkong Lampung hancur, maka nanti tidak ada lagi yang mau tanam singkong dan impor akan masuk,'katanya.

Sementara, Ketua Banleg DPR, Bob Hasan menyatakan permasalahan singkong di Lampung turut menjadi perhatiannya sebab singkong dinilainya merupakan salah satu komoditas strategis.

"Singkong ini komiditas strategis, harus kita susun. Ada surat masuk dari pengusaha tapioka yang mengusulkan tepung tapioka jadi komoditas strategis sehingga bisa diatur dalam draf undang-undang,"ujar Bob Hasan.

Ia juga menyatakan ada aspek penegakan hukum yang dimana dalam amanat UU Nomor 19 tahun 2013 pasal 24, pasal 25, ada kewajiban perlindungan terhadap komoditas yang menguntungkan bagi petani.

"Saya akan bersurat ke Kejagung dan Kapolri, agar petani singkong sejahtera di Lampung. Ada pidana di UU 19 pasal 101. Adik-adik mahasiswa harus kritis dalam memperjuangkan hak petani,"pungkas Bob Hasan.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam perspektifnya mengungkapkan terkait persoalan petani singkong, Polri harus bermitra dengan stakeholder yang ada.

Tag
Share