Mendagri Minta Bawaslu Lebih Ketat

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) TIto Karnavian meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih ketat mengawasi para aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jelang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 untuk menjaga kepercayaan publik terhadap netralitas ASN.
Tito di Kendari kemarin mengingatkan kepada seluruh ASN di wilayah Bumi Anoa agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tak berpihak kepada calon peserta pemilu. ’’ASN harus netral,” katanya usai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sultra, serta seluruh unsur penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di salah satu hotel di Kota Kendari, Sultra.
Dia berharap agar bawaslu dapat memaksimalkan pengawasannya menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, terutamanya terhadap ASN. “Bawaslu kan lembaga independen, kita harapkan dapat memaksimalkan perannya,” ujarnya.
Suasana Rakor yang dipimpin oleh Mendagri RI Tito Karnavian. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Mendagri RI itu juga meminta kepada bawaslu agar segera menindak oknum ASN yang terlibat atau ikut dalam politik praktis dan terbukti melanggar dengan melaporkannya ke komisi ASN untuk diberi sanksi.
“Kalau memang ada ASN yang sudah diingatkan oleh pemerintah tetap melanggar, berikan sanksi dan memberikan rekomendasi,” sebutnya.
Tito menyebutkan bahwa beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti terlibat ke dalam politik praktis atau melanggar, mulai dari sanksi administrasi, penundaan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat.
“Bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapatkan rekomendasi atau keputusan dari bawaslu terhadap oknum yang bersangkutan,” jelasnya.
Bahkan, kata Tito, pelanggaran terhadap netralitas ASN juga bisa mengarah ke tindak pidana, dan hal tersebut bawaslu juga bisa merekomendasikan persoalan itu ke Tim Terpadu Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.
“Tim gabungan, di antaranya ada Polri dan Kejaksaan. Ini bisa diproses hukum juga,” ungkapnya. (ant/c1/abd)

Tag
Share