DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pajak dalam RAPBN 2026

Rapat Paripurna DPR RI menyepakati peningkatan target perpajakan dalam RAPBN 2026 sebagai langkah memperkuat fiskal nasional. -FOTO ANTARA -
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati peningkatan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan pajak ditetapkan dalam kisaran 10,08 hingga 10,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini mengalami penyesuaian dari proyeksi awal yang sebesar 10,08–10,45 persen PDB.
“Kesepakatannya berada pada kisaran 10,08–10,54 persen dari PDB,” ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Jazilul Fawaid, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024–2025 di Jakarta, Kamis (24/7).
Penyesuaian target pajak ini berdampak pada perubahan estimasi total penerimaan negara yang kini mencapai 11,71–12,31 persen PDB, lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebelumnya yang berada pada 11,71–12,22 persen. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,63–1,76 persen dari PDB.
Jazilul menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan dan PNBP ini dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi dan menjaga keberlanjutan fiskal. Salah satu strateginya adalah memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta melindungi masyarakat.
Selain itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan dilakukan lewat pemanfaatan teknologi informasi untuk pengawasan, penguatan kerja sama antarlembaga, serta penegakan hukum demi memperbaiki sistem administrasi dan kelembagaan perpajakan.
Upaya lain yang menjadi fokus adalah keberlanjutan reformasi pajak, harmonisasi dengan kebijakan pajak internasional, serta pengelolaan insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran untuk mendorong investasi dan hilirisasi industri bernilai tambah tinggi.
Adapun strategi umum dalam pengelolaan PNBP meliputi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) melalui kebijakan yang lebih efisien dan berwawasan lingkungan, serta mendorong peningkatan nilai tambah dalam negeri.
Tak hanya itu, Jazilul juga menyoroti pentingnya pembaruan tata kelola PNBP melalui evaluasi kebijakan secara inovatif, peningkatan pengawasan dan kepatuhan, serta penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dengan dukungan teknologi dan sistem informasi yang terintegrasi. (ant/c1/abd)