Silang Sengkarut Agraria di Lampung, Mapancas Desak Ukur Ulang HGU

Sugirin Tjastoni-Ist-
BANDARLAMPUNG - Silang sengkarut persoalan agraria yang terjadi di Provinsi Lampung menjadi sorotan publik belakangan ini. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Lampung pun mendesak pemerintah agar melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada di Lampung.
Menurut Ketua DPD Mapancas Lampung Sugirin Tjastoni, pengukuran ulang HGU sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.
"Sengketa lahan di Lampung sudah sangat parah dan memerlukan solusi yang efektif. Pengukuran ulang HGU adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sugirin ketika dimintai pendapat tentang persoalan tanah di Lampung tersebut, Rabu (23/7).
Selanjutnya, DPD Mapancas Lampung berharap bahwa pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengukuran ulang HGU dan menyelesaikan sengketa lahan yang ada.
"Sengkarut agraria di Lampung disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya tumpang tindih lahan, ketidakjelasan batas-batas lahan, serta kurangnya transparansi dalam penggunaan lahan," sebutnya.
DPD Mapancas Lampung juga, tandasnya, berharap bahwa pengukuran ulang HGU dapat menyelesaikan masalah ini dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan. "Dengan pengukuran ulang HGU diharapkan dapat memberikan solusi bagi sengketa lahan di Lampung. Kami (DPD Mapancas Lampung) berharap bahwa pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengukuran ulang HGU dan menyelesaikan sengketa lahan yang ada," pungkasnya. (rim)