Erman Syarif Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Ke-36 Unila, Tawarkan Model Pengawasan Perda Berbasis ROCCIPI

USAI UJIAN TERBUKA PROMOSI DOKTORAL: Dr. Erman Syarif, S.H., M.H. (berjas) bersama sembilan penguji internal dan eksternal di gedung B lantai 2 Pascasarjana Fakultas Hukum Unila, Rabu (23/7).-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum. Yaitu Erman Syarif, S.H., M.H., seorang birokrat dan praktisi hukum, yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-36 dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unila.
Ujian terbuka promosi doktoralnya yang berlangsung Rabu (23/7) di gedung B lantai 2 Pascasarjana Fakultas Hukum Unila oleh sembilan penguji internal dan eksternal. Dalam disertasinya berjudul ”Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Mewujudkan Peraturan Daerah yang Baik”, Erman yang juga Kabag Peraturan Perundang-undangan Provinsi Biro Hukum Setprov Lampung ini menawarkan model pengawasan berbasis ROCCIPI yang dinilai inovatif dan aplikatif.
Model ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology) yang biasanya digunakan dalam tahap pembentukan peraturan, kini diperluas hingga tahap pengawasan produk hukum daerah. Baik itu di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.
Penguji Berkompeten, Apresiasi Tinggi
Ujian terbuka Erman Syarif dipimpin langsung Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN, Eng. sebagai Ketua Penguji. Kemudian Sekretaris Penguji Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. yang juga Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unila, Prof. Dr. HS Trisnanta, S.H., M.H. (promotor), Dr. Budiyono (ko-promotor), serta penguji internal lainnya Prof. Dr. Fakih, S.H., M.S., Dr. Muhtadi, S.H., M.H. dan Agus Triono, SH, MH, Ph.D.
Ujian terbuka promosi doktoral Erman Syarif tersebut juga menghadirkan dua penguji eksternal. Yaitu Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H. dari Universitas Dirgantara Surya Darma yang juga mantan Pejabat Kemendagri dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M.
Dalam penilaiannya, Dr. Sukaca memberikan angka 90 sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Erman menghubungkan teori dan praktik secara utuh dalam disertasinya. ”Saya sangat mengapresiasi bagaimana ia mempertahankan gagasan dan solusi secara konkret. Ini bisa menjadi acuan penting bagi akademisi maupun praktisi,” ujarnya.
Prof. Trisnanta pun menyebut bahwa disertasi Erman sangat penting dalam konteks pembentukan peraturan daerah yang selama ini belum berjalan efektif. ”Banyak perda dibuat tanpa wewenang, bertentangan dengan regulasi lebih tinggi, atau hanya copy-paste dari daerah lain. Dengan model ini, ada SOP dan pendekatan yang sistematis untuk membentuk sekaligus mengawasi perda,” jelasnya.
Senada, Prof. Akib berharap gagasan model ROCCIPI ini bisa diimplementasikan secara nyata oleh pemerintah daerah dan bahkan Kemendagri. “Erman sebagai birokrat harus bisa menjembatani teori ini ke dalam praktik pemerintahan,” ujar Prof. Akib.
Untuk itu, Prof. Akib menyampaikan, Erman Syarif menyelesaikan studi program doktoralnya dalam waktu 2 tahun 10 bulan. Termasuk sebagai angkatan 2022 dan menjadi doktor ke - 36 sejak Program Doktor Ilmu Hukum Unila dibuka pada tahun 2018.
Sementara dalam pernyataan penutupnya, Erman yang juga alumni S1 dan S2 Hukum UBL ini berharap penelitiannya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam membentuk peraturan daerah yang efektif dan tidak bermasalah secara hukum. ”Selama ini, model ROCCIPI hanya diterapkan di tahap pembentukan. Saya mengusulkan agar digunakan juga dalam pengawasan agar seluruh siklus hukum daerah dapat dikawal secara menyeluruh,” pungkasnya. (gie/c1/rim)