Tujuh Pejabat Pemprov Daftar Seleksi Terbuka Kepala Biro Kesra

Radar Lampung Baca Koran--
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.
Sedang atau pernah menduduki JPTP atau Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan dan 0 hari pada saat pelantikan; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; semua unsur penilaian hasil prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Menyampaikan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2024; menyampaikan bukti pelaporan LHKPN/LHKASN tahun 2024.
Menyampaikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; serta mendapat persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal pelamar.
Untuk jadwal tahapan seleksi terbuka JPTP Kepala Biro Kesra ini, dijelaskan Marindo Kurniawan mulai dari pengumuman seleksi dari 8 sampai 22 Juli 2025 bersamaan dengan penerimaan berkas.
Penilaian administrasi dilakukan 23 Juli 2025 di Emersia Hotel; pengumuman penilaian administrasi pada 23 Juli 2025 di website BKD Lampung dan Pemprov Lampung.
Uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh asesor, pada 24 sampai 25 Juli 2025; pengumuman uji kompetensi, pada 5 Agustus 2025; penulisan makalah, pada 6 Agustus 2025; wawancara 7 Agustus 2025.
Pengumuman nilai makalah dan wawancara pada 6 Agustus 2025; penetapan hasil tiga calon terbaik dan menyampaikan Laporan ke PPK, pada 7 Juli 2025.
Diketahui, saat ini ada beberapa jabatan eselon II dilingkungan Pemprov Lampung yang kosong dan diisi plt selain Kepala Biro Kesra Setprov Lampung, yaitu Kepala Biro Adpim Setprov Lampung.
Kemudian Kepala BPKAD Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung. (pip/c1/yud)