Pemkot Siapkan Rp100 Juta per Kelurahan

Radar Lampung Baca Koran--

// Untuk Koperasi Merah Putih

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyiapkan dana sebesar Rp100 juta untuk setiap kelurahan guna mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih. Program ini menjadi langkah strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah, yakni kelurahan.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa alokasi dana tersebut merupakan komitmen pemkot dalam memperkuat peran koperasi berbasis kelurahan sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-78 Tingkat Kota Bandarlampung yang digelar di aula Semergou, Selasa (22/7).

“Kita ingin Koperasi Merah Putih hadir di setiap kelurahan sebagai wadah masyarakat untuk tumbuh dan berkembang secara ekonomi. Karena itu, Pemkot bantu pendanaan awalnya sebesar Rp100 juta per kelurahan,” ujar Eva Dwiana.

Program ini didukung penuh oleh struktur hukum yang jelas. Dari total 126 kelurahan di Bandarlampung, seluruhnya telah menyelesaikan legalitas melalui akta notaris. Selain dana dari Pemkot, koperasi juga berpotensi mendapatkan tambahan akses permodalan hingga Rp3 miliar dari pemerintah pusat.

Eva menambahkan bahwa mayoritas masyarakat Bandarlampung merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga koperasi menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tak hanya memberikan dana, Pemkot juga memastikan pengelolaan koperasi berjalan transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, koordinasi telah dijalin dengan Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan sejumlah lembaga pengawas lainnya.

“Pengawasan itu penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi. Kita ingin koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tegas Bunda Eva—sapaan akrab Wali Kota Bandarlampung.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Riana Apriana, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang dengan prinsip satu kelurahan, satu koperasi. Setiap koperasi dibentuk melalui musyawarah tingkat kelurahan dan telah memiliki legalitas resmi berupa akta notaris.

“Koperasi ini bersifat umum, tapi memiliki unit usaha konkret yang terintegrasi dengan kebutuhan warga setempat. Ini bukan koperasi seremonial, tapi koperasi yang betul-betul bekerja dan berdampak,” terang Riana. (gds/c1/yud)

Tag
Share