Manajer Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara

DIPENJARA: Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah, Manager Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara oleh kejati Lampung-FOTO LEO DAMPIARI -

// Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah

BANDARLAMPUNG - Seorang manajer bank BUMN dijebloskan penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung ke penjara buntut korupsi pengelolaan dana nasabah salah satu bank pemerintah cabang Pringsewu.

Di mana, penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah memasuki babak baru. Ya, Senin (21/7) malam, tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung menetapkan seorang tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara. 

Dia adalah Cindy Armila, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyidikan, hingga meperoleh dua alat bukti yang cukup terhadap dirinya selaku Relationship Manager Funding Transaction di cabang Pringsewu.

Ia ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah kantor cabang Pringsewu pada periode tahun 2021-2025, dengan kerugian sebesar Rp 17.960.000.000.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya, tersangka melakukan perampokan dana nasabah dengan modus beragam, yang pada pokoknya telah melakukan penarikan dana atas nama nasabah, menggunakan fake account atas nama nasabah.

Ia juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin electronic data capture (EDC) juga mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif, dengan cara mengatur agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut, hal tersebut menyebabkan penggelapan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten  Pringsewu, dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar kurang lebih Rp 450.000.000.

Lalu beberapa unit kendaraan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dilakukan, serta uang yang diinvestasikan pada beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp 552.688.502.

“Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 3,7 miliar,” ulas Armen.

Perbuatan tersangka diatur dalam pasal pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (leo/c1/yud)

Tag
Share