Pemkot Metro Akan Reformasi Penerimaan Pajak Daerah

Radar Lampung Baca Koran--
METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berencana akan mereformasi penerimaan pajak daerah.
Hal tersebut akan dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat strategi fiskal.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Ade Erwinsyah, mengatakan, adanya fluktuasi ekonomi secara nasional memberikan dampak terhadap daya beli masyarakat dan kinerja dunia usaha.
Hal tersebut secara otomatis turut berperan menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi saat inflasi itu meningkat, dan daya beli masyarakat turun, otomatis aktivitas pelaku usaha itu melambat. Dan ini berdampak langsung pada penerimaan pajak," katanya.
Menurutnya, PBB-P2 juga menjadi tantangan tersendiri bagi daerah setelah pelimpahan kewenangan dari pusat. Namun, pihaknya juga optimis bahwa sektor PBB-P2 ini dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan di jangka menengah kedepannya.
"Sebab, PBB-P2 ini butuh proses panjang dalam penyesuaian data. Tapi kami juga terus melakukan pemutakhiran, supaya nnati pengelolaannya lebih optimal ke depan," katanya.
Dijelaskannya, Pemkot Metro telah mengaplikasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk penyesuaian kebijakan.
Di mana, salah satu kebijakan penting terkait PBB-P2 yakni penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak 2002-2024 yang diresmikan melalui SK Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.1-283 Tahun 2025.
"Nah inilah bentuk dari keberpihakan terhadap masyarakat dan insentif agar wajib pajak lebih patuh," jelasnya.
Ade megungkapkan, untuk mempertahankan stabilitas fiskal lokal yang seiring dengan kebijakan pusat, BPPRD Metro akan menjalankan lima langkah strategis, diantaranya akan memenuhi persyaratan alokasi Dana Transfer baik dari pusat maupun provinsi.
Penguatan kerja sama dengan Pemprov dalam pengelolaan PKB dan BBNKВ, serta pemutakhiran potensi pajak secara berkala supaya basis data akan tetap relevan.
"Kemudian, optimalisasi penagihan dan pengawasan terhadap wajib pajak, dan ercepatan digitalisasi pembayaran pajak melalui sistem transaksi non tunai,"ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran pajak secara non tunai, lihaknya juga telah mengaplikasikannya untuk seluruh penerimaan daerah yang langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).