310 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Edar

Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan distribusi ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar pada pertengahan Juni 2025. - FOTO IST -
SURAKARTA – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan distribusi 310.736 batang rokok ilegal dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025. Penindakan ini dilakukan di tiga lokasi terpisah, yakni Karanganyar, Surakarta, dan Sukoharjo.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan kendaraan pikap berpelat AD menuju wilayah Tasikmadu, Karanganyar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan saat sedang membongkar muatan.
“Kami menemukan rokok ilegal dalam karton tanpa dilekati pita cukai di atas kendaraan, serta sebagian lainnya disembunyikan di halaman rumah salah satu pelaku,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, dalam keterangannya pada Senin, 21 Juli.
Dalam operasi ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial DNY, STN, dan RST. Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan tim ke dua lokasi tambahan: rumah keluarga DNY di wilayah Banjarsari, Surakarta, dan tempat tinggal RST di Mojolaban, Sukoharjo.
Dari ketiga lokasi tersebut, Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp464,15 juta, dengan nilai cukai sebesar Rp233,43 juta, serta potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp302,73 juta.
Meskipun para pelaku dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai yang diatur ulang dalam UU No. 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kasus ini diselesaikan secara administratif melalui pendekatan ultimum remidium. Total denda yang dikenakan dan telah disetor ke kas negara berjumlah Rp700.319.000.
Yetty menegaskan bahwa Bea Cukai Surakarta akan terus memperkuat pengawasan demi menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan mengancam industri dalam negeri. “Langkah ini mencerminkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan industri sah dari dampak negatif peredaran rokok tanpa cukai,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi atau konsumsi barang kena cukai ilegal.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan telah membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok. Kebijakan itu dianggap telah melindungi industri hasil tembakau (IHT).
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menilai keputusan pembatalan wacana penyeragaman bungkus rokok merupakan sebagai langkah bijak yang melindungi IHT dari tekanan regulasi berlebihan.
“Industri hasil tembakau adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara. Bagi daerah seperti Situbondo, ini sangat krusial. Pembatalan penyeragaman kemasan adalah bentuk keberpihakan terhadap ekonomi daerah dan pekerja sektor tembakau,” tegas Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar pada tahun 2024. Dana ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum cukai, dan bantuan sosial seperti BLT bagi buruh tani dan pekerja pabrik rokok.
Tahun lalu, sekitar Rp3,3 miliar telah digelontorkan untuk program BLT demi mendukung kesejahteraan mereka. Lebih lanjut, kabupaten di Jawa Timur tersebut juga dialokasikan menerima DBHCHT sebesar Rp77 miliar pada tahun 2025.
Lebih lanjut bupati yang biasa disapa Rio itu menekankan, pemerintah pusat seharusnya memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal, bukan membatasi produk legal. “Penyeragaman bungkus justru bisa memperbesar ruang bagi rokok ilegal karena menyulitkan konsumen dalam mengenali produk legal,” ujarnya.